Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI akan mengevaluasi dua aspek yang terkait aturan batasan free float, yakni jumlah dan kriterianya.
Apple dinilai tak mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar pabrikan ini bisa menjual produk impor utuh, termasuk iPhone melalui komitmen investasi.